Selasa, 21 Oktober 2008

PROPOSAL GERAKAN SOSIAL

PROPOSAL
GERAKAN SOSIAL
“Resistensi Ahmadiyah di Indonesia”


PROGRAM STUDI SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
2008

Disusun Oleh:

1. Darul Khotimah (064564022)
2. Sobirin (064564023)
3. Anis Wahyuningtyas (064564202)
4. Veni Anggraini (064564204)



















BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Tepatnya tanggal 2 Oktober 1925 sampailah Maulana Rahmat Ali HAOT di Tapaktuan, Aceh. Kemudian berangkat menuju Padang, Sumatera Barat. Banyak kaum intelek dan orang orang biasa menggabungkan diri dengan Ahmadiyah. Pada tahun 1926, Disana, Jemaat Ahmadiyah mulai resmi berdiri sebagai organisasi.[10] Tak beberapa lama, Maulana Rahmat Ali HAOT berangkat ke Jakarta, ibukota Indonesia. Perkembangan Ahmadiyah tumbuh semakin cepat, hingga dibentuklah Pengurus Besar (PB) Jemaat Ahmadiyah dengan (alm) R. Muhyiddin sebagai Ketua pertamanya. Terjadilah Proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Di dalam meraih kemerdekaan itu tidak sedikit para Ahmadi Indonesia yang ikut berjuang dan meraih kemerdekaan. Misalnya (alm) R. Muhyiddin. Beliau dibunuh oleh tentara Belanda pada tahun 1946 karena beliau merupakan salah satu tokoh penting kemerdekaan Indonesia. Juga ada beberapa Ahmadi yang bertugas sebagai prajurit di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan mengorbankan diri mereka untuk negara. Sementara para Ahmadi yang lain berperan di bidang masing-masing untuk kemerdekaan Indonesia, seperti (alm) Mln. Abdul Wahid dan (alm) Mln. Ahmad Nuruddin berjuang sebagai penyiar radio, menyampaikan pesan kemerdekaan Indonesia ke seluruh dunia. Sementara itu, muballigh yang lain (alm) Mln. Sayyid Syah Muhammad merupakan salah satu tokoh penting sehingga Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, di kemudian hari menganugerahkan gelar veteran kepada beliau untuk dedikasi beliau kepada negara. Di tahun lima puluhan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia mendapatkan legalitas menjadi satu Organisasi keormasan di Indonesia. Yakni dengan dikeluarkannya Badan Hukum oleh Menteri Kehakiman RI No. JA. 5/23/13 tertanggal 13-3-1953.
Ahmadiyah tidak pernah berpolitik, meskipun ketegangan politik di Indonesia pada tahun 1960-an sangat tinggi. Pergulatan politik ujung-ujungnya membawa kejatuhan Presiden pertama Indonesia, Soekarno, juga memakan banyak korban. Satu lambang era baru di Indonesia pada masa itu adalah gugurnya mahasiswa kedokteran Universitas Indonesia, Arif Rahman Hakim, yang tidak lain melainkan seorang khadim Ahmadiyah. Dia terbunuh di tengah ketegangan politik masa itu dan menjadi simbol bagi era baru pada masa itu. Oleh karena itu iapun diberikan penghargaan sebagai salah satu Pahlawan Ampera. Di Era 70-an, melalui Rabithah Alam al Islami semakin menjadi-jadi di awal 1970-an, para ulama Indonesia mengikuti langkah mereka. Maka ketika Rabithah Alam al Islami menyatakan Ahmadiyah sebagai non muslim pada tahun 1974, hingga MUI memberikan fatwa sesat terhadap Ahmadiyah. Sebagai akibatnya, Banyak mesjid Ahmadiyah yang dirubuhkan oleh massa yang dipimpin oleh ulama. Selain itu, banyak Ahmadi yang menderita serangan secara fisik. Periode 90-an menjadi periode pesat perkembangan Ahmadiyah di Indonesia bersamaan dengan diluncurkannya Moslem Television Ahmadiyya (MTA). Ketika Pengungsi Timor Timur yang membanjiri wilayah Indonesia setelah jajak pendapat dan menyatakan bahwa Timor Timur ingin lepas dari Indonesia, hal ini memberikan kesempatan kepada Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia untuk mengirimkan tim Khidmat Khalq untuk berkhidmat secara terbuka. Ketika Tahun 2000, tibalah Hadhrat Mirza Tahir Ahmad ke Indonesia datang dari London menuju Indonesia.
Status Ahmadiyah di berbagai Negara, seperti Di Pakistan, parlemen telah mendeklarasikan pengikut Ahmadiyah sebagai non-muslim. Pada tahun 1974, pemerintah Pakistan merevisi konstitusinya tentang definisi Muslim, yaitu "orang yang meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir. Penganut Ahmadiyah, baik Qadian maupun Lahore, dibolehkah menjalankan kepercayaannya di Pakistan, namun harus mengaku sebagai agama tersendiri di luar Islam.Di Malaysia Ahmadiyah telah lama dilarang. Sebagaimana di Malaysia, di Brunei Darussalam pun status terlarang ditetapkan untuk Ahmadiyah. Dan di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran sesat semenjak tahun 1980, lalu ditegaskan kembali pada fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 2005, yaitu sebagai berikut :

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 11/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
ALIRAN AHMADIYAH


Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawaran Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H./ 26-29 Juli 2005 M. setelah MENIMBANG :
a. Bahwa sampai saat ini aliran Ahmadiyah terus berupaya untuk mengembangkan pahamnya di Indonesia, walaupun sudah ada fatwa MUI dan telah dilarang keberadaannya;
b. Bahwa upaya pengembangan paham Ahmadiyah tersebut telah menimbulkan keresahaan masyarakat;
c. Bahwa sebagian masyarakat meminta penegasan kembali fatwa MUI tentang faham Ahmadiyah sehubungan dengan timbulnya berbagai pendapat dan berbagai reaksi di kalangan masyarakat;
d. Bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan menjaga kemurnian aqidah Islam, MUI memandang perlu menegaskan kembali fatwa tentang aliran Ahmadiyah.

MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT.,
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi; dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu (QS. Al-Ahzab [33]: 40)
Dan bahwa (yang kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu di perintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa (QS. Al- An’am [6]: 153)
Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu. Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk…. (QS. Al-Ma’idah [5]: 105)

2. Hadist Nabi S.A.W.; A.l.:
Rasulullah bersabda: Tiadak ada Nabi sesudahku (HR. al-Bukhari).
Rasulullah bersabda: “Kerasulan dan kenabian telah terputus; karena itu, tidak ada Rasul maupun Nabi sesudahku (HR Tirmidzi)

MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan Majma al-Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 10-16 Rabi’ al-Tsani 1406H./22-28 Desember 1985M tentang Aliran Qodiyaniyah, yang antara lain menyatakan; bahwa aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu adalah murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath’i dan di sepakati oleh seluruh Ulama Islam bahwa Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
2. Keputusan Majma’ al-Fiqh Rabitha’ Alam Islami.
3. Keputusan Majma’ al-Buhuts.
4. keputusan Fatwa MUNAS II MUI pada tahun1980 tentang Ahmadiyah Qodiyaniyah.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT


M E M U T U S K A N


MENETAPKAN : FATWA TENTANG ALIRAN AHMADIYAH

1. Menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam)’
2. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.
3. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.



Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H
29 Juli 2005 M




MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa


Ketua, Sekretaris,


K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN

Hal ini karena menurut sudut pandang umum umat Islam, ajaran Ahmadiyah (Qadian) dianggap melenceng dari ajaran Islam sebenarnya karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi yaitu Isa al Masih dan Imam Mahdi, hal yang bertentangan dengan pandangan umumnya kaum muslim yang mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir walaupun masih menunggu kedatangan Isa al Masih dan Imam Mahdi.
Perbedaan Ahmadiyah dengan kaum Muslim pada umumnya adalah karena Ahmadiyah menganggap bahwa Isa al Masih dan Imam Mahdi telah datang ke dunia ini seperti yang telah dinubuwwatkan Nabi Muhammad SAW. Namun umat Islam pada umumnya mempercayai bahwa Isa al Masih dan Imam Mahdi belum turun ke dunia. Sedangkan permasalahan-permasalahan selain itu adalah perbedaan penafsiran ayat-ayat al Quran saja.
Ahmadiyah sering dikait-kaitkan dengan adanya kitab Tazkirah. Sebenarnya kitab tersebut bukanlah satu kitab suci bagi warga Ahmadiyah, namun hanya merupakan satu buku yang berisi kumpulan pengalaman ruhani pendiri Jemaat Ahmadiyah, layaknya diary. Tidak semua anggota Ahmadiyah memilikinya, karena yang digunakan sebagai pegangan dan pedoman hidup adalah Al Quran-ul-Karim saja.
Ada pula yang menyebutkan bahwa Kota suci Jemaat Ahmadiyah adalah Qadian dan Rabwah. Namun tidak demikian adanya, kota suci Jemaat Ahmadiyah adalah sama dengan kota suci umat Islam lainnya, yakni Mekkah dan Madinah.
Sedangkan Ahmadiyah Lahore mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad hanyalah mujaddid dan tidak disetarakan dengan posisi nabi, sesuai keterangan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (Ahmadiyah Lahore) untuk Indonesia yang berpusat di Yogyakarta.
Oleh Karena itulah peneliti ingin mengetahui lebih dalam tentang Praktek Jema’at Ahmadiyah setelah adanya fatwa MUI dan keluarnya peraturan menteri Agama tentang pelarangannya.


B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut, yaitu “ Bagaimana Resistensi Ahmadiyah di Indonesia? “


C. Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui tentang bagaimana Resistensi Ahmadiyah di Indonesia.

D. Manfaat Penelitian
Ø Teoritis
Untuk menambah wawasan keilmuan dalam mengkaji gerakan-gerakan keagamaan

Ø Praktis
Sebagai suatu masukan / literatur untuk melanjutkan dan mengembangkan penelitian-penelitian tentang gerakan keagamaan.




BAB II
TINJAUAN TEORI


1. Teori Pertukaran
Dalam perspektif teori pertukaran, melihat sesuatu itu adalah sebagai proses aksi dan reaksi. Bila ada aksi, maka ada reaksi. Begitu pula dengan gerakan sosial, kondisi-kondisi di luar individu dan komunitas yang dirasakan sama akan menimbulkan reaksi dengan membentuk gerakan sosial. Namun demikian, kondisi-kondisi itu tidak serta merta menghasilkan gerakan sosial. Ketidaksetaraan, ketidakadilan dan masalah-masalah sosial itu harus diperpektifkan secara sama oleh individu dan masyarakat. Bila tidak, maka tidak terjadi gerakan sosial. Demikian pula, kondisi-kondisi yang mendukung atau menolak terjadinya reaksi harus pula diperspektifkan secara sama pula.

Persoalan tidak semudah itu. Oleh karena itu, Eric Hoffer (1988) menunjukkan bahwa gerakan sosial itu harus ditunjang oleh
(1) kelompok tersingkir dari kehidupan, antara lain kaum miskin (orang miskin baru, orang hina papa, orang miskin merdeka, orang miskin yang kreatif dan orang miskin yang bersatu),
(2) orang canggung,
(3) orang yang mementingkan diri sendiri,
(4) orang yang berambisi,
(5) kelompok minoritas,
(6) orang bosan,
(7) orang berdosa yang akan melakukan sebagai bagian dari penebusan atas dosanya.
Hal itu kemudian ditambah dengan unsur pengorbanan diri dan unsur pemersatu. Hal itu tidak cukup bila tidak ada manusia bijak, manusia fanatik dan manusia bertindak. Gerakan sosial dipelopori oleh manusia bijak, diwujudkan oleh manusia fanatik dan dipersatukan oleh manusia bertindak. Manusia bijak akan memberikan pengetahuan yang menjadi dasar ideologi suatu gerakan, manusia fanatik meyakini dan melaksanakan ideologi dan manusia bertindak menghimpun dan mengarahkan gerakan sosial.
George C. Homans juga menambahkan tentang proposisi persetujuan-agresi, yaitu bila tindakan orang tidak mendapat hadiah yang ia harapkan atau menerima hukuman yang tidak ia harapkan, ia akan marah, kemungkina besar ia akan melakuka tindakan agresif dan akibatnya tidakan demikian akan makin bernilai baginya.

2. Teori Konflik
Teori konflik melihat pada pertikaian dan konflik dalam sistem sosial. Teori konflik melihat apa pun keteraturan yang terdapat daam masyarakat berasal dari pemaksaan terhadap anggotanya oleh mereka yang berada di atas. Jadi lebih melihat pada peran kekuasaan dalam mempertahankan ketertiban dalam masyarakat.
Menurut Dahrendorf masyarakat disatukan oleh “ketidakbebasan yang dipaksakan”.Dengan demikian posisi tertentu dalam masyarakat mendelegasikan kekuasaan dan otoritas terhadap posisi yang lain. Hal ini mengarahkan Dahrendorf bahwa perbedaan otoritas selalu menjadi faktor yang menentukan konflik sosial.
Bahwa berbagai posisi di dalam masyarakat mempunyai kualitas otoritas yang berbeda. Dan otoritas tidak terletak pada diri individu tetapi pada posisi. Otoritas dalam setiap asosiasi bersifat dikotomi, karena itu hanya ada dua kelompok konflik yang terbentuk yaitu kelompok pemegang otoritas dan kelompok subordinat yang mempunyai kepentingan tertentu yang arah substansinya saling bertentangan.
Teori konflik lain ditambahkan oleh Lewis A.Coser, dimana menurutnya beberapa susunan sosial bukan saja merupakan konsesus tetapi juga hasil dari konflik. Konflik dapat memperlihatkan batas-batas antar kelompok, dan konflik dengan kelompok lain dapat memperkuat identitas kelompok. Menurut Coser, konflik secara fungsional positif sejauh ia memperkuat struktur dan secara fungsional negatif bila melawan struktur. Yang menentukan konflik itu positif atau negatif adalah akan tergantung pada tipe isue yang merupakan subyek dari konflik tersebut. Jadi konflik dapat memperkuat integrasi kelompok in-group.

3. Teori Pilihan Rasional
Pilihan rasional disinggung pertama kali oleh Weber dalam bentuk tindakan seorang individu dan apa yang melatar belakangi tindakan tersebut. Bentuk tindakan seorang individu yang tidak hanya sekedar menilai cara yang baik untuk mencapai tujuan, melainkan juga menentukan nilai dari tujuan itu. Seorang individu mempertimbangkan efektifitas relatif dari setiap cara dengan akibat-akibat yang mungkin bisa ditimbulkan lebih lanjut. Weber menekankan lebih lanjut penggunaan pilihan rasional pada aspek sosial dan ekonomi.





















BAB III
METODE PENELITIAN

A. Sifat Penelitain
Penelitian ini bersifat kualitatif. Sifat kualitatif dari penelitian dikarenakan makna tentang hal yang diteliti hanya dapat didekati dengan mendengarkan dan memahami apa yang dikatakan dan dilakukan oleh subyek peneliti
Pendikatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenologis. Penelitian dalam pandangan fenomenologis berusaha memahami arti peristiwa dan kaitan kaitannya terhadap orang orang biasa dalam situasi-situasi tertentu. Peneleitian juga berusaha untuk masuk kedalam dunia konseptual para subyek yang ditelitinya sehingga mengerti apa dan bagaimana suatu pengertian yang dikembangkan oleh mereka disekitar peristiwa dalam kehidupan sehari hari.

B. Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan Bubutan Surabaya dimana terdapat komunitas jema’at Ahmadiyah dan masjid mereka. Sedangkan waktu penelitian dilakukukan pada bulan November.

C. Subyek Penelitian
Subyek penelitian ini adalah para jema’at Ahmadiyah yang masih menjalankan ajarannya di daerah Bubutan Surabaya.

D. Teknik Pengumpulan Data
Dalam pelaksanaan pengumpulan data, secara garis besar akan dilakukan dengan dua cara, yaitu penggalian data primer dan data sekunder.
1. Data Primer
a. Obsevasi
b. In-depth Interview
Teknik wawancara yang akan dipakai untuk menggali data dalam penelitian ini ialah In-depth interview atau wawancara secara mendalam. Teknik ini digunakan agar diperoleh kedalaman, kekayaan serta kompleksitas data yang mungkin tidak didapatkan dari participant observert.
Adapun langkah-langkah dalam melakukan In-depth interview, antara lain:
(1) getting in, berupa adaptasi peneliti agar bisa diterima dengan baik oleh subyek penelitian.
(2) setelah trust terbentuk, peneliti harus menjaganya dengan berperilaku dan berpenampilan sama seperti subjek penelitian.
Jika kedua hal tersebut dapat berjalan baik, maka akan tercipta rapport dari subjek penelitian, sehingga informasi-informasi dengan mudah diperoleh.
(3) agar lebih mudah mewawancarai subyek penelitian, peneliti akan mencari key informan atau informan kunci untuk memperoleh informasi. Dari key informan ini diharapkan akan diperoleh informan lain yang juga dapat memberikan informasi yang dibutuhkan peneliti (snawball sampling).
Setelah informasi diperoleh, baik dari observasi maupun In-depth interview, peneliti akan menyusun kembali dalam bentuk field note atau catatan lapangan. Field note dimaksudkan untuk merekap berbagai informasi yang sudah didapatkan dengan tujuan agar tidak lupa, dikarenakan peneliti sebagai manusia tentunya memiliki keterbatasan, terutama daya serap dan daya ingat.

2. Data sekunder
Data sekunder akan diperoleh peneliti dari:
a. foto

E. Teknik Analisis Data
Analisis data dalam penelitian dengan pendekatan kualitatif berupa cerita rinci dari para informan sesuai dengan ungkapan atau pandangan mereka apa adanya (termasuk hasil observasi) tanpa ada komentar, evaluasi dan interprestasi. Yang kedua berupa pembahasan yakni diskusi antara data temuan dengan temuan yang digunakan (kajian teoritik atas data temuan). Analisis data dalam penelitian dengan pendekatan kualitatif pada prisnsipnya berproses secara induksi-interprestasi-konseptualisasi. Data akan dikumpulkan dan dianalisis setiap akan meninggalkan lapangan. Secara umum sebenarnya proses analisis telah dimulai sejak peneliti menetapkan focus, permasalahan dan lokasi penelitian, Kemudian menjadi intensif ketika turun kelapangan.
Berdasarkan sejumlah teknik pengumpulan data dan dari berbagai unit analisis data yang telah diterapkan kriterianya, data dalam catatan lapangan akan dianalisis dengan cara melakukan pengahalusan bahan empiric yang masih kasar kedalam laporan lapangan. Dengan rencana ini berarti peneliti mulai melakukan penyederhanaan data menjadi beberapa unit informasi yang rinci tetapi sudah terfokus, dalam ungkapan asli responden sebagai penampakan emiknya.
Data kualitatif adalah yang bersumber dari catatan lapangan, setiap apa yang dilihat, didengar, dan dirasa oleh peneliti akan dikonversi kedalam catatan lapangan. Catatan lapangan ini kemudian akan diberi koding. Koding dimaksudkan untuk memudahkan pengelompokan-pengelompokan atas kecenderungan-kecenderungan dari temuan penelitian ini, atau kategorisasi.
Kemudian temuan tersebut akan disajikan secara deskriptif yang secara utuh dan menyeluruh dengan menggambarkan atau mendeskripsikan kondisi sebenarnya tentang masalah yang diambil.

Tidak ada komentar: